Pengumuman
kelulusan tes cpns honorer K2 telah diumumkan oleh Panselnas dan juga
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada
tanggl 10 februari 2014 dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari
hasil tes cpns honorer kementrian dan instansi pusat, pengumuman hasil cpns honorer provinsi kabupaten kota
seluruh Indonesia dan bisa diakses melalui website cpns.menpan.go.id
dan beberapa situs website media partner dari pemerintah untuk
mengumumkan daftar nama-nama yang lulus tes cpn honorer k2 ini.
Untuk membaca hasil tes cpns honorer kawan-kawan bisa membacanya pada informasi berikut ini :
Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 10 Pebruari 2014.
Karena memang pada pengumuman dan informasi tersebut hanya sebagian
kecil para guru honorer yang akhirnya dinyatakan lulus pada tes
kemampuan dasar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk
jalur khusus tenaga honorer.
Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II
(K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun
ini untuk mengikuti
seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK,
pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.
Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga
Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian
dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan
yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada
tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi
Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri
dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena
itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan
UU tentang ASN,
yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan
bisa diterapkan tahun 2014 ini.
Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai
sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK.
“Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga
penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk
ikut seleksi,” tambahnya.
Diakui bahwa
tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK
tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253
ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa
formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain,
seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan
kesejahteraan para guru honorer
yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru
masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun
PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu
honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa
pengadaan
PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
“Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan
kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi
Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu
(19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina
kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu
tahun, dan dapat diperpanjang. Namun
PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian
kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga
menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan
kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan
kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga
berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan,
kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(
www.menpan.go.id)
- See more at: http://abufarras.blogspot.com/2014/02/guru-honorer-k2-tidak-lulus-cpns.html#sthash.1jkN6pzr.dpuf
Pengumuman
kelulusan tes cpns honorer K2 telah diumumkan oleh Panselnas dan juga
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada
tanggl 10 februari 2014 dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari
hasil tes cpns honorer kementrian dan instansi pusat, pengumuman hasil cpns honorer provinsi kabupaten kota
seluruh Indonesia dan bisa diakses melalui website cpns.menpan.go.id
dan beberapa situs website media partner dari pemerintah untuk
mengumumkan daftar nama-nama yang lulus tes cpn honorer k2 ini.
Untuk membaca hasil tes cpns honorer kawan-kawan bisa membacanya pada informasi berikut ini :
Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 10 Pebruari 2014.
Karena memang pada pengumuman dan informasi tersebut hanya sebagian
kecil para guru honorer yang akhirnya dinyatakan lulus pada tes
kemampuan dasar seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk
jalur khusus tenaga honorer.
Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II
(K2) yang tidak lulus dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun
ini untuk mengikuti
seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, karena tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK,
pemerintah berharap daerah bisa mengurus eks tenaga honorer K2 itu.
Hal ini juga diungkapkan oleh Azwar Abubakar selaku Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan juga
Bahrul Hayat selaku Sekjen Kementerian Agama yang juga merupakan bagian
dari kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI seperti informasi pemberitaan
yang didapatkan dilansir dari website situs www.menpan.go.id pada
tanggal 19 Februari 2014 dengan tajuk yang pemberitaan berbunyi
Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu diusulkan oleh pemerintah di penerimaan pendaftaran cpns tahun 2014 ini nantinya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri
dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena
itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan
UU tentang ASN,
yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan
bisa diterapkan tahun 2014 ini.
Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai
sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK.
“Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga
penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk
ikut seleksi,” tambahnya.
Diakui bahwa
tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK
tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253
ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu. Apalagi sisa
formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain,
seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain.
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan
kesejahteraan para guru honorer
yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru
masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun
PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu
honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa
pengadaan
PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
“Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan
kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi
Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu
(19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina
kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu
tahun, dan dapat diperpanjang. Namun
PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian
kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga
menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan
kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan
kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga
berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan,
kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.(
www.menpan.go.id)
- See more at: http://abufarras.blogspot.com/2014/02/guru-honorer-k2-tidak-lulus-cpns.html#sthash.1jkN6pzr.dpuf