Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat
JAKARTA - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) gerah menyikapi tudingan Kepala BKD Medan Lahum
yang menyebut BKN punya "kepentingan" sehingga menolak pengajuan
pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2)
Pemko Medan.
Pihak BKN balik menuding, BKD Medan yang justru sengaja mengulur-ngulur pemenuhan syarat pengajuan pemberkasan.
Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN
Tumpak Hutabarat menduga Kepala BKD Medan sengaja mengirim berkas yang
tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
diteken Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Tujuannya, agar para honorer K2 asli yang sudah dinyatakan lulus galau karena NIP-nya tidak akan diproses BKN.
Tumpak menduga, Kepala BKD sengaja
menciptakan kondisi seperti ini agar para honorer K2 itu mengiba-iba
datang ke Kepala BKD untuk meminta agar syarat SPTJM segera dipenuhi.
"Ya, kan patut dipertanyakan, ada apa
kok BKD tidak memproses pemberkasan sesuai persyaratan yang sudah
dituangkan di Surat kepala BKN? Apa agar honorer K2 datang melas-melas,
merajuk-rajuk mendatangi Kepala BKD?" ujar Tumpak kepada JPNN kemarin
(14/7).
Lebih lanjut Tumpak mengatakan, pihak
Kantor Regional BKN di Medan juga sudah menyampaikan secara lisan
masalah pentingnya berkas dilengkapi SPTJM yang diteken kepala daerah.
Namun, terkesan alasan pihak BKD Medan
berbelit-belit. Semula, sewaktu Dzulmi Eldin belum dilantik sebagai
walikota definitif, pihak BKD bilang belum ada walikota definitif
sehingga SPTJM tak bisa diteken kepala daerah.
"Sekarang sudah ada walikota definitif,
alasannya lain lagi, dibilang walikota sibuk. Dibilang, tunggu
lah...tunggulah," kata Tumpak.
Pria asal Medan itu menegaskan, jika
dalam beberapa hari ke depan SPTJM belum juga dilengkapi sesuai
ketentuan, maka berkas akan dikembalikan ke BKD.
"Pokoknya dalam waktu dekat jika belum
juga dilengkapi, kita kembalikan. Untuk urusan NIP-nya, ya belum kita
sentuh karena belum memenuhi persyaratan," tegas Tumpak.
Sempat beredar kabar, Kepala BKD Medan
kecewa ke BKN lantaran beberapa honorer K2 bodong dari Medan dulunya
malah diloloskan oleh BKN dan ikut tes CPNS, dan akhirnya lulus.
Tumpak membantah kabar itu. Dijelaskan,
data honorer K2 yang ikut tes CPNS Oktober 2013 itu dipasok oleh pemda,
berupa soft copy, bukan berkas.
Data di-entry sendiri oleh pemda, ke
database. Sistem juga bekerja otomatis, yakni "menolak" jika data
honorer tidak memenuhi syarat.
Misal memasukan data honorer mulai kerja
Mei 2005, pasti ditolak sistem. "Tapi kalau lantas diubah menjadi
Januari 2005, ya diterima sistem. Jadi kalau ada yang bodong, ya itu
data yang entry BKD sendiri. Kami tidak tahu mana yang bodong mana yang
asli. Nah, agar yang bodong tidak lolos mendapatkan NIP, maka kami minta
jaminan SPTJM itu. Kalau sudah teken SPTJM ternyata masih ada yang
bodong, ya PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini kepala
daerah, red) dipidana. Kalau tak ada SPTJM yang diteken PPK, ya tidak
akan kami proses NIP-nya karena kami tidak mendapatkan jaminan bahwa
mereka honorer asli," beber Tumpak. (sam/jpnn)
Sumber : jpnn.com
No comments:
Post a Comment
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter