Hanya sekitar 30 % dari Jumlah K2 secara Nasional yang akan diangkat menjadi CPNS
tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014 dengan kuota 30 % dari jumlah K2 secara nasional.Berikut ini berita selengkapnya yang bersumber dari BKN.
tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014 dengan kuota 30 % dari jumlah K2 secara nasional.Berikut ini berita selengkapnya yang bersumber dari BKN.
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui
tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II,
DPRD Buton dan DPRD Samarinda beraudiensi dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa
(12/2). Dalam audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan
Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Suparman pun memberikan
jawaban terkait pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu kepada DPRD
Buton.
Dalam penjelasannya, Petrus Sujendro
menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I,
BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan
keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah
kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau
kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19
Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang
dilakukan BPKP.
Pada kesempatan yang sama, Suparman
menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS
adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada
pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh
Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB
dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013.
Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS
pada Tahun Anggaran 2013-2014 dengan kuota 30 % dari jumlah K2 secara
nasional.
Suparman pun mengutarakan bahwa
pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi
dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah
menerbitkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang
menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal
ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah
pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam
melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP
kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari
Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal ini, Petrus Sujendro bahwa
BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan
kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam
jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku,
BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran
hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya. (aman-tawur)
No comments:
Post a Comment
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter