Salam Hangat dari Blogger Bogor Barat
" MUDAH-MUDAHAN SAJA PEMERINTAH MEREALISASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 SECARA BERTAHAP SESUAI UMUR,MASA KERJA PARA HONORER DAN BUKAN JANJI-JANJI "
JAKARTA--Perjuangan
para tenaga honorer kategori dua (K2) nampaknya membuahkan hasil.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat honorer kategori dua
(K2) secara bertahap. Namun, syaratnya harus memenuhi aturan PP 48 Tahun
2005 dan PP 56 Tahun 2012.
"Seluruh honorer kategori dua akan
diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi
bukan gratis," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3).
Apa saja syaratnya? Setiawan
menjelaskan, harus melewati tes dan verifikasi data. Di samping itu
disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran pemerintah.
"Verifikasi perlu dilakukan untuk
mengecek apa benar honorer K2-nya sesuai amanat PP 48 dan PP 56. Kalau
tidak sesuai aturan, otomatis honorernya tidak bisa diangkat CPNS,"
tegasnya.
Ditanya apakah 605 ribu honorer K2 akan
diangkat semuanya, mantan pejabat Jawa Barat ini menyatakan, akan
dilihat dari hasil verifikasi nanti. Pasalnya, KemenPANRB mendapatkan
banyak laporan serta bukti data honorer K2 bodong.
"Bagaimana bisa diangkat kalau SK K2-nya
palsu. Pemerintah hanya akan mengangkat yang sesuai aturan saja. Di
luar itu, maaf-maaf saja tidak bisa diangkat karena melanggar PP sama
saja melakukan tindakan pidana," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: jppn.com
No comments:
Post a Comment
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter